Selasa, 20 Juli 2010

Pelaksanaan Pelelangan/Pemilihan

1. Apakah sah secara hukum bila suatu pelelangan umum tanpa pengumuman lelang di surat kabar (nasional/provinsi) dan hanya diumumkan di website instansi pemerintah/lembaga yang terhubung dengan website pengadaan nasional?

Pelelangan umum yang hanya diumumkan di website instansi pemerintah/lembaga yang terhubung dengan website pengadaan nasional, namun bilamana tidak disertai dengan pengumuman lelang di surat kabar tidak memenuhi ketentuan Keppres Nomor 80 Tahun 2003 pasal 10 ayat (5) d. dan pasal 17 ayat (2).


2. Dalam evaluasi penawaran proses penunjukan/pelelangan umum, apakah gugur bila ada penawaran dengan masa pelaksanaan lebih lama dari masa pelaksanaan yang disyaratkan dalam dokumen lelang?

Lamanya waktu pelaksanaan dalam dokumen pengadaan merupakan bagian yang dinilai. Penawaran yang masa pelaksanaannya melebihi dari jadwal yang ditetapkan dalam dokumen lelang dinyatakan tidak memenuhi persyaratan sebagaimana ketentuan pada Lampiran I Bab II butir A. 1. f. 7) b).


3. Apakah benar bila pejabat/panitia pengadaan barang/jasa memilih penawar terendah nomor dua hanya karena jadwal pelaksanaan yang ditawarkan lebih cepat dari penawar terendah satu? (dimana persyaratan lain terpenuhi oleh penawar terendah satu)

Waktu pelaksanaan yang lebih cepat tidak mendapat nilai tambah dalam sistem evaluasi pengadaan dengan menggunakan sistem gugur. Penyedia barang/jasa yang menawarkan jadual pelaksanaan tidak lebih panjang dari yang disyaratkan dalam dokumen pengadaan tidak dapat digugurkan.


4. Apakah boleh/wajib mencantumkan bobot atas kriteria penilaian dalam dokumen pemilihan penyedia atas suatu paket pengadaan barang/jasa?

Pemberian bobot atas kriteria penilaian hanya digunakan untuk pengadaan dengan metoda evaluasi sistem nilai (merit point). Evaluasi penawaran dengan sistem nilai digunakan untuk pengadaan barang/jasa pemborongan/jasa lainnya yang memperhitungkan keunggulan teknis sepadan dengan harganya, mengingat penawaran harga sangat dipengaruhi oleh kualitas teknis sebagaimana Lampiran I Bab I butir C. 3. b. 1). b). Untuk pekerjaan sederhana yang kualitas teknisnya hampir sama, metoda evaluasinya menggunakan sistem gugur.

Bilamana metode evaluasi menggunakan sistem nilai maka dokumen pengadaan harus mencantumkan kriteria, bobot, dan perhitungan evaluasi penawaran teknis dan harga.


5. Apakah benar bila dalam menyusun kriteria penilaian/evaluasi penawaran, nilai bobot administrasi lebih besar atau sama dengan bobot spesifikasi teknis dan harga?

Sesuai dengan ketentuan dalam Lampiran I Bab II A. 1. f. 5), penawaran dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi apabila persyaratan dalam butir tersebut dipenuhi. Mengacu pada Lampiran I Bab I butir C. 3. b. 1). b), penilaian hanya diberikan pada unsur teknis dan harga.

6. Mohon diberikan contoh standar format pengumuman pelelangan yang benar?

Isi pengumuman untuk proses pelelangan umum dapat dilihat pada Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 Lampiran I Bab II A.1. a. 2).
Isi pengumuman memuat sekurang-kurangnya :
a) nama dan alamat pengguna barang/jasa yang akan mengadakan pelelangan umum;
b) uraian singkat mengenai pekerjaan yang akan dilaksanakan atau barang yang akan dibeli;
c)perkiraan nilai pekerjaan;
d)syarat-syarat peserta lelang umum;
e) tempat, tanggal, hari, dan waktu untuk mengambil dokumen pengadaan.

7. Dalam rapat penjelasan teknis sudah ditetapkan Daftar Personil yang akan ditugaskan (rekaman ijazah dan Surat Keterangan Ahli) dan Daftar Pengalaman Perusahaan (rekaman kontrak dan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan/FHO). Apabila dalam evaluasi (dengan sistem merit point dengan pascakualifikasi), didalam dokumen penawaran tidak dilampirkan rekaman-rekaman tersebut, apakah hal tersebut dapat menggugurkan evaluasi tersebut?

a. Sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pasal 14 ayat (8) disebutkan bahwa Pejabat Pembuat Komitmen wajib menyederhanakan proses prakualifikasi dengan tidak meminta seluruh dokumen yang disyaratkan melainkan cukup dengan formulir isian kualifikasi penyedia barang/jasa;
b. Pada saat verifikasi bilamana penyedia barang/jasa yang tidak dapat menyerahkan rekaman atau asli dokumen yang sah sebagaimana dipersyaratkan dalam dokumen lelang, penyedia barang/jasa dapat dikenakan sanksi pembatalan sebagai calon pemenang, dimasukkan dalam daftar hitam sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun, dan tidak boleh mengikuti pengadaan untuk 2 (dua) tahun berikutnya, serta diancam dituntut secara perdata dan pidana (Keppres No. 80 Tahun 2003 pasal 8 ayat (9) dan Lampiran I Bab II A.1.g);
c. Berdasarkan Keppres No. 80 Tahun 2003 Lampiran I Bab II A.1.f. 9) (d) dan 10), panitia pengadaan dapat menggugurkan penawaran peserta lelang yang tidak memenuhi persyaratan teknis. Yang dimaksud dokumen teknis antara lain kualifikasi personil inti yang dilibatkan dalam pelaksanaan pekerjaan yang dapat dibuktikan dengan rekaman ijazah dan Surat Keterangan Ahli. Sedangkan rekaman kontrak dan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan (FHO) merupakan dokumen kualifikasi yang dapat menggugurkan penawaran apabila tidak dapat dibuktikan kebenarannya setelah dilakukan verifikasi dan konfirmasi.


8. Apakah Jaminan Penawaran yang tidak sesuai dengan format yang ditetapkan oleh panitia dapat menggugurkan penawaran tersebut?

Format surat jaminan penawaran tidak menentukan gugur atau tidaknya suatu penawaran. Panitia pengadaan harus menilai subtansi dari surat jaminan penawaran (Keppres No. 80 Tahun 2003 Lampiran I Bab II huruf A. 1. f. 5) c)) yang harus berisi:
(1) diterbitkan oleh bank umum (tidak termasuk bank perkreditan rakyat) atau oleh perusahaan asuransi yang mempunyai program asuransi kerugian (surety bond) yang mempunyai dukungan reasuransi sebagaimana persyaratan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
(2) masa berlaku jaminan penawaran tidak kurang dari jangka waktu yang ditetapkan dalam dokumen pemilihan penyedia barang/jasa.
(3) nama peserta lelang sama dengan nama yang tercantum dalam surat jaminan penawaran.
(4) besar jaminan penawaran tidak kurang dari nilai nominal yang ditetapkan dalam dokumen pemilihan penyedia barang/jasa.
(5) besar jaminan penawaran dicantumkan dalam angka dan huruf.
(6) nama pengguna barang/jasa yang menerima jaminan penawaran sama dengan nama pengguna barang/jasa yang mengadakan pelelangan.
(7) paket pekerjaan yang dijamin sama dengan paket pekerjaan yang dilelang.
(8) isi surat jaminan penawaran harus sesuai dengan
ketentuan dalam dokumen pemilihan penyedia barang/jasa.

9. Pada pelelangan dengan metode pascakualifikasi, apakah penandatanganan pakta integritas harus dilakukan calon peserta lelang pada saat mendaftar? Apakah yang tanda tangan pakta integritas harus tercantum dalam akte?

Pakta integritas harus ditandatangani oleh Penyedia Barang/Jasa yang namanya tercantum dalam akte pendirian perusahaan. Mengacu pada pasal 9 ayat (3) j. dan pasal 10 (5) i Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003, penandatanganan Pakta Integritas dilakukan sebelum pemasukan dokumen prakualifikasi atau dokumen penawaran.

10. Dalam pelelangan sebuah paket yang terdiri dari berbagai macam item/jenis/sub pekerjaan, apakah panitia lelang bisa mempersyaratkan klasifikasi subbidang pekerjaan lebih dari satu jenis?

Dalam pelelangan sebuah paket yang terdiri dari berbagai macam item/sub pekerjaan, panitia dapat mempersyaratkan klasifikasi subbidang pekerjaan lebih dari satu jenis sepanjang paket tersebut menuntut kompetensi dari subbidang yang berbeda (Keppres No. 80 Tahun 2003 Lampiran I Bab II huruf A. 1. b. 1) i)) dengan maksud tidak menutup persaingan yang sehat.

11. Bolehkah proses pelelangan atas suatu pekerjaan dilakukan sementara APBD Perubahan masih dalam pembahasan di DPRD Kabupaten?

Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2006, Pasal 9 ayat (6) Pejabat Pembuat Komitmen dapat melaksanakan pengadaan barang/jasa sebelum dokumen anggaran disahkan sepanjang anggaran untuk kegiatan yang bersangkutan telah dialokasikan (telah selesai dibahas dengan DPRD) dengan ketentuan penerbitan surat penunjukan penyedia barang/jasa (SPPBJ) dan penandatanganan kontrak dilakukan setelah dokumen anggaran untuk pengadaan barang/jasa dimaksud telah disahkan.

12. Apakah kontrak kerja yang sudah PHO/P1 tapi belum FHO/P2 bisa digunakan untuk dasar penilaian KD pengalaman perusahaan dalam isian dokumen kualifikasi?

Kontrak kerja yang dapat dijadikan dasar perhitungan Kemampuan Dasar (KD) merupakan pekerjaan yang sudah selesai masa pemeliharaannya (Final Hand Over/P2) sebagaimana diatur dalam Keppres No. 80 Tahun 2003 Lampiran I Bab II huruf A. 1. b. 1) i).

13. Apakah bisa peserta lelang yang menyanggah mencatat (atau fotokopi) isian dokumen penawaran asli perusahaan yang disanggah? Dengan alasan untuk dikonfirmasi ke instansi yang terkait mengenai kebenaran data isian dalam dokumen tersebut.

Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 Lampiran I Bab I.C.2.a.6), dokumen penawaran bersifat rahasia. Dengan demikian peserta lelang tidak dapat mencatat/ memfotokopi dokumen penawaran peserta lelang lainnya.

http://www.lkpp.go.id

1 komentar: