Rabu, 21 Juli 2010

Sertifikasi Keahlian (SKA) dan Sertifikasi Keterampilan (SKT)
Jasa Konstruksi


Tenaga profesional dalam bidang Keterampilan kerja pada sektor jasa konstruksi memegang peranan penting selain itu tenaga kerja konstruksi yang digolongkan dalam bidang keterampilan merupakan bagian terbesar dibanding bidang keahlian kerja yang lain.

Untuk memenuhi salah satu syarat mendapatkan Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi (SBUJK), penyedia barang dan jasa golongan kecil (K1,K2,K3) diwajibkan memiliki tenaga profesional yang bertugas; sebagai Penanggung Jawab Teknik (PJT).
Salah satu persyaratan seseorang untuk dapat menduduki jabatan PJT adalah wajib memiliki Sertifikat Keterampilan (SKT).

ATAKI, dengan ; didukung penerapan sistim ; manajemen mutu ISO 9001:2000 dengan penilaian sertifikasi keahlian dilakukan oleh para penilai (Assesor) ATAKI yang berpengalaman dalam bidangnya memberikan kepada para tenaga profesional jasa konstruksi sertifikasi dari kompetensi yang Anda miliki.

Berikut pelayanan yang dapat kami berikan bagi Anda para profesional;

S e r t i f i k a s i
Untuk mendapatkan sertifikat yang Anda butuhkan, ATAKI tidak akan mempersulit permohonan Anda selain itu ATAKI memakai metode pengujian berdasarkan SKKNI yang telah berlaku secara nasional.

Sertifikasi Keahlian (SKA)

Badan Sertifikasi SKA sudah diakreditasi LPJKN dengan; SK Dewan Pengurus LPJKN No 132/KPTS/LPJK/D/XII/2006 memberikan layanan sertifikat dalam beberapa bidang, untuk lebih lengkapnya lihat "download file" dari website ini:
1. Arsitektur Sipil dengan sub bidang struktur, transportasi dan sumberdaya air
2. Mekanikal dengan sub bidang teknik mesin, sistem tata udara dan refrigasi
3. Tata lingkungan dengan subbidang teknik lingkungan
Syarat-syarat yang harus dipenuhi sesuai dengan kualifikasi yang diajukan adalah sebagai berikut:

Syarat – syarat pemohon SKA untuk Muda :
1. Mengisi formulir yang disediakan
2. Foto Copy KTP
3. Foto Copy Ijazah Terakhir , Izajah Pendidikan S2, S3 ( jika ada )
4. Pas Photo 3 x 4 sebanyak 5 lembar
5. Curiculum Vitae Pengalaman Min 2 Tahun
6. Melampirkan Sertifikat Pelatihan, Sertifikat Seminar luar negeri maupun dalam negeri (jika ada)
Syarat – syarat pemohon SKA untuk Madya :
1. Mengisi formulir yang disediakan
2. Foto Copy KTP
3. Foto Copy Izajah Terakhir , Izajah Pendidikan S2, S3 ( jika ada )
4. Pas Photo 3 x 4 sebanyak 7 lembar
5. Curiculum Vitae Pengalaman Min 7 Tahun
6. Melampirkan Sertifikat Pelatihan, Sertifikat Seminar luar negeri maupun dalam negeri ( jika ada )
7. Mengikuti Uji Kompetensi
Syarat – syarat pemohon SKA untuk Utama:
1. Mengisi formulir yang disediakan
2. Foto Copy KTP
3. Foto Copy Izajah Terakhir , Izajah Pendidikan S2, S3 ( jika ada )
4. Pas Photo 3 x 4 ; sebanyak 7 lembar
5. Curiculum Vitae Pengalaman Min 10 Tahun
6. Melampirkan Sertifikat Pelatihan, Sertifikat Seminar luar negeri maupun dalam negeri ( jika ada )
7. Mengikuti Uji; Kompetensi
;Sertifikat Keahlian pemula (SKAP)

Badan Sertifikasi SKAP sudah diakreditasi LPJKN dengan SK LPJKN No 44/LPJK/D/II/2006; memberikan layanan sertifikat dalam beberapa bidang, untuk lebih lengkapnya lihat "download file" dari website ini:
1. Arsitektur dengan sub bidang struktur
2. Sipil dengan sub bidang struktur, transportasi
3. Mekanikal namun masih dalam proses akreditasi LPJKN
4. Tata lingkungan namun masih dalam proses akreditasi LPJKN
Syarat-syarat yang harus dipenuhi sesuai dengan kualifikasi yang diajukan adalah sebagai berikut:

Syarat – syarat pemohon SKA Pemula :
1. Mengisi formulir yang disediakan
2. Foto Copy KTP
3. Foto Copy Izajah Terakhir , Izajah Pendidikan S2, S3 ( jika ada )
4. Pas Photo 3 x 4 sebanyak 5 lembar
5. Curiculum Vitae Pengalaman Min 2 Tahun
6. Melampirkan Sertifikat Pelatihan, Sertifikat Seminar luar negeri maupun dalam negeri ( jika ada )
Sertifikat Keterampilan (SKT)

Badan Sertifikasi SKAP sudah diakreditasi LPJKN dengan SK LPJKN No 115/KPTS/LPJK/D/X/2006 memberikan layanan sertifikat dalam beberapa bidang, untuk lebih lengkapnya lihat "download file" dan klik di judul SK dan lingkup layan SKT dari website ini:

1. Arsitektur
2. Sipil
3. Mekanikal
4. Tata Lingkungan
5. Lain-lain

Syarat-syarat yang harus dipenuhi antara lain memiliki pendidikan minimal SMK/STM atau praktisi disetarakan, memiliki pengalaman dan referensi kerja dan memenuhi beberapa prosedur sebagai berikut:
Syarat–syarat pemohon Sertifikat Keterampilan :

Mengisi Formulir yang telah disediakan di UPS (Unit Pelaksana Sertifikasi) atau DPD ATAKI setempat
1. Foto Copy KTP
2. Foto Copy Izajah Terakhir ( STM, SLTA dan Sederajat )
3. Pas Photo 3 x 4 ; sebanyak 5 lembar
4. Curiculum Vitae Pengalaman Min 6 Tahun
5. Melampirkan Sertifikat Pelatihan ( jika ada )
6. Mengikuti Uji Kompetensi

Biaya untuk masing-masing sertifikat berbeda tergantung kualifikasinya; serta ; dearah; proses sertifikasi, biaya di luar proses sertifikasi seperti fotokopi dan data entry akan dibebankan kepada calon pemegang sertifikat.

Sertifikat Keahlian dan Keterampilan berlaku untuk 3 (tiga) tahun, sedangkan untuk Sertifikat Pemula (SKAP) berlaku 1 (satu) tahun, terhitung sejak tanggal terbit sertifikat.

Keanggotaan berlaku satu tahun, dan wajib diperpanjang setiap tahun dan setiap pemegang Sertifikat ATAKI dapat mengajukan peningkatan kualifikasi untuk sub bidang yang sama, minimal setelah dua tahun masa kerja.

Setiap anggota ATAKI, dapat mengajukan permohonan SKA/SKA-P/SKT ; lebih dari satu sub bidang, sesuai dengan keahlian/pengalaman kerja pada masing masing sub bidang yang diajukan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar