Rabu, 21 Juli 2010

Prosedur permohonan Sertifikasi Jasa Pelaksana Konstruksi Bentuk Badan Usaha
Jasa Konstruksi


1. Permohonan baru untuk perusahaan PT-PMA
Permohonan untuk perusahaan yang berbentuk PT PMA atau Kantor Perwakilan Perusahaan Asing dapat langsung mengajukan permohonan Sertifikasi dengan ketentuan sebagai berikut;
• Dapat mengajukan Kualifikasi Gred 7
• Batas sub bidang yang bisa diajukan maksimal 10 sub bidang pekerjaan
• Memiliki tenaga ahli bersertifikat keahlian (SKA) minimal Ahli Madya untuk ditetapkan sebagai PJT (jumlahnya 1 orang)
• Memiliki tenaga ahli bersertifikat keahlian (SKA) minimal Ahli Madya untuk ditetapkan sebagai PJB (jumlahnya sesuai bidang pekerjaan)
• Memiliki Sertifikat ISO 9001:2000
• Memiliki Laporan Keuangan yang telah di audit Akuntan Publik
• Memiliki Neraca/Kekayaan Bersih diatas 10 Milyar
2. Permohonan baru untuk perusahaan PT non PMA (swasta nasional)
A. Untuk PT yang memiliki modal disetor minimal Rp. 1.000.000.000 (satu milyar) didalam Akta Pendirian atau Perubahannya dapat mengajukan permohonan Sertifikasi dengan ketentuan sebagai berikut;
• Dapat mengajukan Kualifikasi Gred 5
• Batas sub bidang yang bisa diajukan maksimal 4 sub bidang pekerjaan
• Memiliki tenaga ahli bersertifikat keahlian (SKA) minimal Ahli Muda untuk ditetapkan sebagai PJT (jumlahnya 1 orang)
• Memiliki tenaga ahli bersertifikat keahlian (SKA) minimal Ahli Muda untuk ditetapkan sebagai PJB (jumlahnya sesuai bidang pekerjaan)
B. Untuk PT yang memiliki modal disetor dibawah Rp. 1.000.000.000 (satu milyar) didalam Akta Pendirian atau Perubahannya hanya dapat mengajukan permohonan Sertifikasi dengan ketentuan sebagai berikut;
• Dapat mengajukan Kualifikasi Gred 2
• Batas sub bidang yang bisa diajukan maksimal 4 sub bidang pekerjaan
• Memiliki tenaga ahli bersertifikat keahlian (SKA) minimal Ahli Muda untuk ditetapkan sebagai PJT (jumlahnya 1 orang)
• Memiliki tenaga ahli bersertifikat keahlian (SKA) minimal Ahli Muda untuk ditetapkan sebagai PJB (jumlahnya sesuai bidang pekerjaan)

3. Untuk perusahaan yang berbentuk CV atau bentuk usaha lainnya
Permohonan baru untuk perusahaan yang berbentuk CV atau bentuk lainnya hanya bisa mengajukan kualifikasi kecil pada Gred 2 dengan jumlah maksimal 2 sub bidang, dengan ketentuan dan persyaratan utama sebagai berikut;
• Memiliki tenaga ahli bersertifika

Tidak ada komentar:

Posting Komentar